Kamis, 20 September 2012

STANDAR PENGEMBANGAN KURIKULUM

STANDAR PENGEMBANGAN KURIKULUM REVISI MAKALAH Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah “PENGEMBANGAN KURIKULUM” Disusun Oleh : FATHUR ROCHMAN (2841114015) ERWIN INDRIOKO (2841114014) KELAS : C PROGRAM PASCA SARJANA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG JULI 2012 BAB I PENDAHULUAN Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Setiap pendidik harus memahami pengembangan kurikulum, karena merupakan suatu formulasi pedagogis yang paling penting dalam konteks pendidikan, dalam kurikulum akan tergambar bagaimana usaha yang dilakukan membantu siswa dalam mengembangkan potensinya berupa fisik, intelektual, emosional, dan sosial keagamaan dan lain sebagainya. Dengan memahami kurikulum, para pendidik dapat memilih dan menentukan tujuan pembelajaran, methode, tekhnik, media pengajaran, dan alat evaluasi pengajaran yang sesuai dan tepat. Untuk itu, dalam melakukan kajian terhadap keberhasilan sistem pendidikan Tentu saja harus mempunyai standart yang jelas,yaitu mempunyai target juga dan di dukung oleh semua pihak, sarana dan organisasi yang baik, intensitas pekerjaan yang realistis tinggi dan setandart kurikulum yang tepat guna. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan Islam harus memahami dan memiliki standart kurikulum yang jelas sesuai acuan yang di sepakati sebagai standart umum dalam kurikulum serta berusaha untuk mengembangkannya. BAB I I PEMBAHASAN A. Diskripsi Kurikulum Pembelajaran Dalam sistem pembelajaran, suatu lembaga haruslah mempunyai pedoman yang handal guna memodifikasi suatu proses belajar mengajar yang berkualitas dan menghasilkan out put yang bermanfaat bagi lingkungan nantinya. Patut kita sadari bahwa suatu pembelajaran hendaknya mempunyai sebuah program yang menunjang dimana dalam program tersebut mempunyai tujuan, metode, dan sistem yang aplikatif. Oleh sebab itu, program tersebut adalah kurikulum, dalam pendidikan, kurikulum merupakan alat untuk mencapi tujuan pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Sebagai alat yang penting untuk mencapai tujuan, kurikulum hendaknya adaptif terhadap perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan serta canggihnya teknologi. Disamping itu, kurikulum harus bisa memberikan arahan dan patokan keahlian kepada peserta didik setelah menyelesaikan suatu program pengajaran pada suatu lembaga. Wajar apabila kurikulum pembelajaran selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang terjadi. Kata kurikulum, bila ditinjau dari asal katanya berasal dari bahasa Yunani yang mula-mula digunakan dalam bidang olah raga, yaitu kata curere, yang berarti jarak tempuh lari. dalam perspektif lain disebutkan bahwa, kurikulum berasal dari kata curir yang artinya pelari, dan curere artinya tempat berpacu atau tempat lomba. Dalam bahasa Arab kata kurikulum identik dengan kata المنهج yang berarti jalan yang terang atau jalan terang yang dilalui oleh manusia pada berbagai kehidupannya. Dalam arti yang paling sederhana kurikulum berarti jadwal pelajaran. Dalam arti sempit kurikulum adalah semua pelajaran baik teori maupun praktek yang diberikan kepada siswa-siswa selama mengikuti suatu proses pendidikan tertentu. Dalam arti luas kurikulum dapat diartikan semua pengalaman yang diberikan oleh lembaga pendidikan kepada anak didik selama mengikuti pendidikan. Dari penjelasan secara etimologi tersebut menuai banyak pespektif dan perbandingan maka untuk menemukan makna kurikulum secara terminologi maka perlu kita ketahui bahwa hakikat kurikulum adalah rancangan mata pelajaran bagi suatu kegiatan jenjang pendidikan tertentu, dan dengan menguasainya seorang dapat dinyatakan lulus dan berhak memperoleh ijazah . Disisi lain terdapat perspektifitas, kurikulum secara terminologi yakni, pengertian kurikulum berdasarkan pemahamannya, dapat dipandang sebagai kurikulum tradisional dan kurikulum secara modern. 1. Kurikulum Menurut Perspektif Tradisional Menurut Oemar Hamalik, kurikulum menurut pandangan lama adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh murid untuk memperoleh ijazah. Pengertian ini mempunyai implikasi bahwa mata pelajaran pada hakikatnya pengalaman masa lampau, tujuannya adalah untuk memperoleh ijazah. 2. Kurikulum Menurut Perspektif Modern a. Kurikulum adalah suatu perencanaan untuk mendapatkan keluaran (out comes) yang diharapkan dari suatu pembelajaran.Perencanaan tersebut disusun secara terstruktur untuk suatu bidang studi, sehingga memberikan pedoman dan instruksi untuk mengembangkan strategi pembelajaran (Materi di dalam kurikulum harus diorganisasikan dengan baik agar sasaran (goals) dan tujuan (objectives) pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai. b. Kurikulum merupakan gagasan pendidikan yang diekpresikan dalam praktik. Dalam bahasa latin, kurikulum berarti track atau jalur pacu. Saat ini definisi kurikulum semakin berkembang, sehingga yang dimaksud kurikulum tidak hanya gagasan pendidikan tetapi juga termasuk seluruh program pembelajaran yang terencana dari suatu institusi pendidikan. B. Komponen Standar pengembangan Kurikulum Untuk mencapai hasil pendidikan yang baik maka diperlukan kurikulum yang sempurna yang diterapkan dalam lembaga pendidikan. Dalam pengembangan kurikulum, tidak lepas dengan unsur komponen – komponen kurikulum yang mana komponen tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi guru untuk mewujudkan keberhasilan proses belajar mengajar dalam lembaga pendidikan. Ada 4 unsur komponen kurikulum yaitu: tujuan kurikulum, isi kurikulum, proses pelaksanaan kurikulum, dan penilaian (evaluasi). 1.Komponen Tujuan Kurikulum Tujuan kurikulum pada dasarnya merupakan tujuan setiap program pendidikan yang diberikan kepada anak didik, Karena kurikulum merupakan alat antuk mencapai tujuan, maka kurikulum harus dijabarkan dari tujuan umum pendidikan. Dalam sistem pendidikan di Indonesia tujuan pendidikan bersumber kepada falsafah Bangsa Indonesia. Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional rumusan tujuan pendidikan nasional disebutkan Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab, mempunyai rasa kemasyarakatan dan kebangsaan. Dari tujuan nasional kemudian dijabarkan ke dalam tujuan yang ada dalam standar kompetensi lulusan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 23 Tahun 2006, dimana terdiri dari standar kompetensi lulusan satuan pendidikan dan standar kompetensi satuan mata pelajaran : a. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi : 1. SD/MI/SDLB/Paket A; 2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B; 3. SMA/MA/SMALB/Paket C; 4. SMK/MAK. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: 1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut 3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya b. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: 1. Agama dan Akhlak Mulia; 2. Kewarganegaraan dan Kepribadian; 3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 4. Estetika; 5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/ atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni: 1. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan. 2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. 3. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan. Pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. 4. Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. 5. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan. 2.Komponen Isi Kurikulum Isi kurikulum adalah berbagai pengetahuan dan pengalaman belajar yang harus diberikan kepada anak untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam menentukan isi kurikulum baik yang berkenaan dengan pengetahuan maupun pengalaman belajar diessuaikan dengan tingkat dan jenjang pendidikan, perkembangan masyarakat, (tuntutan dan kebutuhan), perkembangan iptek. Ada beberapa alasan mengapa perlu dilakukan pilihan dalam menentapkan isi kurikulum, antara lain : a. Tugas dan tanggung jawab sekolah untuk mencerdaskan anak waktunya sangat terbatas. Padahal proses pendidikan dan pencerdasan berlangsurng terus menerus sepanjang hayat. Karena keterbatasan tersebut menuntut pentingnya seleksi isi kurikulum sebagai program pendidikan. b. Perkembangan dan tuntutan masyarakat selalu bcrubah. Apa yang diajarkan hari ini mungkin tidak memadai lagi untuk hari esok. c. Adanya jenjang dan jenis pendidikan menurut kesesuaian isi kurikulun, yang sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tersebut, Untuk menetapkan isi kurikulum tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Permendiknas no 24 Tahun 2006 tentang standar isi. Dalam makalah ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Permendiknas no 24 Tahun 2006 , yang mencakup: a. Kerangka Dasar Kurikulum dan Prinsip Pelaksanaan Kurikulum. 1. Kelompok Mata Pelajaran Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; d. kelompok mata pelajaran estetika; e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan Cakupan setiap kelompok mata pelajaran diantaranya disajikan pada Tabel 1. Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan 1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. 2. Kewarganegaraan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja. 4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. 5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah. 2. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut; a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan. b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral. d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan). e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan). f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal. g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan. b. Beban Belajar Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan. Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester. Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut: 1. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit; 2. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit; 3. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: 1. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB: (a) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;(b) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran. 2. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran. 3. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran. c. Kalender Pendidikan. Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 1. Alokasi Waktu. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. 2. Penetapan Kalender Pendidikan a. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. b. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. c. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan. d. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. 3.Komponen Proses Pembelajaran dalam Kurikulum Proses pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan pengajaran di dalam kelas, sebelum melaksanakan kegiatan pengajaran guru diwajibkan memahami Silabus, membuat RPP.etelah semua telah siap maka guru melaksanakan proses pembelajaran. a. Perencanaan Proses Pembelajaran Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe¬tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela¬jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. 1. Silabus Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma¬teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen¬capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu¬lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting¬kat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus di¬susun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber¬tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen¬didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me¬nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK 2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke¬giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. b. Pelaksanaan proses Pembelajaran 1. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran a. Rombongan belajar, Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be¬lajar adalah: 1. SD/MI: 28 peserta didik 2. SMP/MT : 32 peserta didik 3. SMA/MA : 32 peserta didik 4. SMK/MAK : 32 peserta didik b. Beban kerja minimal guru 1. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem¬belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana¬kan tugas tambahan; 2. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. c. Buku teks pelajaran, 1. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se¬kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku¬buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri; 2. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran; d. Pengelolaan kelas, 1. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka¬rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan; 2. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik; tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik; 3. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece¬patan dan kemampuan belajar peserta didik; 4. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran; 5. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung; 6. guru menghargai pendapat peserta didik; 7. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi; 8. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan 9. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.¬ 4.Komponen Penilaian (Evaluasi) 1. Pengertian Penilaian dalam Pendidikan a. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. b. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. c. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. d. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. e. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. f. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. g. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. h. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah. i. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. j. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi. 2. Teknik dan Instrumen Penilaian a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik b. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. c. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. d. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek. e. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik. f. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. g. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun. 3. Mekanisme dan Prosedur Penilaian a. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. b. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). c. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. d. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. e. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata elajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik f. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah. 4. Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut : a. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. b. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran. c. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih. d. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. e. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. f. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik. g. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. 5. Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut: a. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. b. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. c. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik. d. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik. e. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik. f. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah. BAB III PENUTUP A. Analisa Standar pengembangan kurikulum perlu di pahami oleh tiap pendidik, dimana dalam pengembangannya kurikulum sangat berkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia no 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang sangat terkait dengan pengembangan kurikulum adalah tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Dimana hal tersebut dapat dihubungkan dengan komponen – komponen kurikulum. Seperti komponen Tujuan Kurikulum yang terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan, komponen Isi Kurikulum berhubungan dengan Standar Isi, komponen Pengajaran terkait dengan Standar Proses, dan Komponen Evaluasi terkait dengan Standar Penilaian. Dalam merumuskan Standar Nasional Pendidikan Pemerintah sangat sempurna, akan tetapi hal ini sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Di lapangan pada kenyataannya sangat berbeda jauh dimana banyak guru yang masih belum paham betul akan Standar Nasional Pendidikan Indonesia. Banyak guru yang mengajar masih tidak memperhatikan kaedah – kaedah yang benar, tidak mememahami Standar Isi sehingga pengajarannya hanya tergantung dengan buku ajar, tidak memahami Standar Kompetensi Lulusan sehingga dalam melaksanakan pengajaran tidak punya target sama sekali, tidak memahami Standar Penilaian sehingga dalam mengevaluasi hasil belajar cuma asal – asalan. Sosialisasi Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan dirasa kurang, untuk mengatasi hal tersebut seharusnya pemerintah dewasa ini lebih menggalakan diklat - diklat, sosialisasi program lewat media elektronik. Sehingga nantinya para guru dapat melaksanakan pengajaran yang efektif dan efisien sesuai Standarisasi Pemerintah. Dalam makalah yang sangat sederhana, ini sangat penting bagi para guru untuk membaca dan memahami Standar Pengembangan Kurikulum karena dapat memudahkan para guru dalam menyusun kurikulum dan melaksanakan kegiatan pengajaran. B. Kesimpulan Dengan memahami kurikulum, para pendidik dapat memilih dan menentukan tujuan pembelajaran, methode, tekhnik, media pengajaran, dan alat evaluasi pengajaran yang sesuai dan tepat. Untuk itu, dalam melakukan kajian terhadap keberhasilan sistem pendidikan Tentu saja harus mempunyai standart yang jelas,yaitu mempunyai target juga dan di dukung oleh semua pihak, sarana dan organisasi yang baik, intensitas pekerjaan yang realistis tinggi dan setandart kurikulum yang tepat guna. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan Islam harus memahami dan memiliki standart kurikulum yang jelas sesuai acuan yang di sepakati sebagai standart umum dalam kurikulum serta berusaha untuk mengembangkannya. Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yang secara keseluruhan mencakup: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian merupakan modal utama dalam membuat standar kurikulum dalam lembaga pendidikan. REFERENSI A-Sya
ibany, Omar Mohammad Al-Toumy, Falsafah Pendidikan Islam, (Terj.Hassan Langgulung), (Jakarta: Bulan Bintang, 1984). Arifin, HM, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991). Arief, Armai, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), Cet I. Daradjat, Zakiyah, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), Cet.ke-3. http://akhmadsudrajat.wordpress.com//komponen-komponen-kurikulum. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung : Rosda,2010). Nasution, S., Asas-asas Kurikulum, (Jakarta: Bumi Aksara,1994), Cet.I. Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1983). Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional pendidikan no 19 Tahun 2005. Ramayulis, H., Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2006), Cet. Ke-5. Undang – Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar